Bagi warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, Indonesia Visa Extension atau perpanjangan visa menjadi proses yang wajib dilakukan sebelum masa berlaku visa habis. Apabila tidak diperpanjang tepat waktu, pemegang visa bisa dikenakan denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari, bahkan berisiko deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.
Namun, sebelum mengajukan perpanjangan visa, penting untuk memahami dokumen apa saja yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Artikel ini akan membahas persyaratan dokumen untuk perpanjangan visa di Indonesia, serta tips agar prosesnya lebih cepat dan mudah.
Table of Contents
ToggleJenis Visa yang Bisa Diperpanjang di Indonesia
Sayangnya tidak semua visa bisa Anda perpanjang. Berikut adalah jenis-jenis visa yang dapat diperpanjang di Indonesia
a. Visa Kunjungan (Tourist Visa / Visit Visa)
- Berlaku untuk wisatawan, kunjungan keluarga, atau perjalanan dalam waktu singkat
- Bisa diperpanjang sampai 4 kali, masing-masing perpanjangan berlaku 30 hari
b. Visa Sosial Budaya (Sosbud Visa)
- Diperuntukkan untuk warga asing yang tinggal sementara untuk keperluan sosial atau budaya
- Bisa diperpanjang sampai 4 kali, dengan durasi perpanjangan 30 hari per sesi
c. Visa Bisnis
- Untuk pengusaha yang menjalankan bisnis di Indonesia tanpa izin kerja
- Bisa diperpanjang sesuai peraturan imigrasi
d. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Untuk warga asing yang bekerja, berinvestasi, atau memiliki pasangan WNI
- Bisa diperpanjang sampai 5 tahun sebelum bisa mengajukan KITAP
e. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Untuk warga asing yang ingin menetap dalam jangka panjang di Indonesia
- Berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali
Setiap jenis visa memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun beberapa dokumen tetap diperlukan dalam setiap proses perpanjangan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Indonesia Visa Extension
Setiap pemohon perpanjangan visa di Indonesia wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
A. Dokumen Umum yang Wajib Disiapkan
Dokumen ini biasanya diperlukan untuk semua jenis visa yang bisa diperpanjang
-
Paspor Asli
- Harus dalam kondisi baik dan masih berlaku setidaknya 6 bulan dari tanggal perpanjangan visa
-
Fotokopi Halaman Identitas Paspor dan Visa Aktif
- Halaman pertama paspor yang berisi data diri
- Halaman visa terakhir yang akan diperpanjang
-
Formulir Permohonan Perpanjangan Visa
- Bisa diperoleh langsung melalui kantor imigrasi atau melalui agen visa
- Harus diisi dengan benar dan sesuai dengan data paspor
-
Pas Foto Berwarna
- Ukuran 3×4 cm atau 4×6 cm dengan latar belakang putih
- Jumlah foto yang diperlukan tergantung dari kebijakan kantor imigrasi setempat
Baca Juga: Trik Memadukan Gorden Jendela Minimalis dengan Interior Rumah
B. Dokumen Tambahan Sesuai Jenis Visa
Selain dokumen wajib di atas, beberapa jenis visa memerlukan dokumen tambahan
1. Untuk Visa Sosial Budaya (Sosbud Visa)
- Surat Sponsor dari WNI yang bertanggung jawab atas keberadaan pemohon selama di Indonesia
- Fotokopi KTP sponsor yang masih berlaku
- Surat Pernyataan Sponsor yang telah ditandatangani oleh sponsor
2. Untuk Visa Bisnis
- Surat Undangan dari Perusahaan yang ada di Indonesia
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari perusahaan sponsor
- Fotokopi NPWP perusahaan sponsor
3. Untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Surat Rekomendasi dari Sponsor (Perusahaan atau Suami/Istri WNI)
- Dokumen kontrak kerja untuk pemegang KITAS pekerja asing
- Bukti pembayaran pajak tahunan (jika diperlukan)
4. Untuk KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Surat Pernyataan dari Sponsor
- Bukti Izin Tinggal Sementara yang sudah diperpanjang beberapa kali (untuk eks-KITAS)
- Surat pernikahan (jika mengajukan KITAP berdasarkan pernikahan dengan WNI)
Mengurus Indonesia Visa Extension memerlukan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen wajib yang diperlukan meliputi paspor asli, formulir pengajuan visa, pas foto, serta dokumen tambahan sesuai dengan jenis visa yang diperpanjang.
Untuk memperpanjang visa, Anda bisa mengurus sendiri di kantor imigrasi atau menggunakan jasa agen visa untuk proses yang lebih cepat dan mudah. Apabila ingin menghindari antrean dan masalah administrasi, menggunakan agen visa adalah pilihan terbaik untuk memastikan perpanjangan visa berjalan lancar tanpa hambatan.
Agar tidak terkena denda overstay atau masalah imigrasi, pastikan Anda mengajukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum masa berlaku visa habis seperti penjelasan dari unibrah.ac.id.
Leave a Comment